Karma Phala artinya adalah hasil perbuatan dari makhluk hidup selama mengarungi kehidupan didunia ini. Didalam konsep hukum karma yang merupakan hukum kausal yaitu hukum sebab akibat yang mempunyai sifat sifat sebagai berikut :
- Hukum Karma bersifat abadi sudah ada sejak mulai alam semesta diciptakan dan tetap berlaku sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat).
- Hukum Karma bersifat Universal, berlaku bukan hanya untuk manusia tetapi juga untuk makluk2 serta seluruh isi alam semesta.