Sekilas

Karmaphala, Hukum Alam Semesta

Karma Phala artinya adalah hasil perbuatan dari makhluk hidup selama mengarungi kehidupan didunia ini. Didalam konsep hukum karma yang merupakan hukum kausal yaitu hukum sebab akibat yang mempunyai sifat sifat sebagai berikut :
  1. Hukum Karma bersifat abadi sudah ada sejak mulai alam semesta diciptakan dan tetap berlaku sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat).
  2. Hukum Karma bersifat Universal, berlaku bukan hanya untuk manusia tetapi juga untuk makluk2 serta seluruh isi alam semesta.
  3. Hukum Karma tetap sejak jaman pertama penciptaannya, zaman sekarang dan juga untuk jaman yang akan datang.
  4. Hukum Karma sangat sempurna, adil dan tidak ada yang menghindarinya.
  5. Hukum Karma berlaku untuk semua makluk tidak ada pengecualian terhadap siapapun.
Dalam hukum karma ada tiga jenis karma yang didasarkan atas waktu dari karma itu diterima yaitu :
  • Prarabda Karma yaitu suatu perbuatan yang dilakukan pada waktu hidup sekarang dan diterima dalam kehidupan sekarang juga.
  • Kriyamana Karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang didunia ini tetapi hasilnya akan diterima pada kehidupan mendatang (reinkarnasi/punarbawa)
  • Sancita Karma yaitu perbuatan yang dilakukan pada kehidupan yang dulu hasilnya akan diterima pada kehidupan sekarang.
Pada saat janin masih dalam kandungan ibu, Atman sudah dibungkus dengan karma yang disebut dengan Karma Wasana yang merupakan hasil perbuatan yang dilakukan pada kehidupan terdahulu (Sancita Karma). Kwalitas karma wasana sangat tergantung dengan kwalitas hidup sebelum reinkarnasi apakah Subakarma (baik) atau Asubakarma (buruk).

Apakah Karma Wasana yang diterima manusia saat baru lahir merupakan Nasib?.
Apabila kita perhatikan dan amati kehidupan manusia saat ini kelihatan kurang adil, ada seseorang yang bergulat dengan kehidupan, selalu jujur dan pengabdiannya cukup tinggi tetapi kenyataan dalam hidupnya melarat.

Tetapi ada seseorang yang hidupnya santai dan kelakuannya dimasyarakat kurang baik tetapi kehidupannya cukup baik, sehingga hukum karma dianggap tidak adil. Tetapi apabila kita cermati tiga jenis karma didasarkan atas waktu dari karma itu diterima akan jelas permasalahannya, bahwa karma kita saat ini belum tentu kita terima saat ini juga, mungkin hasilnya dapat diterima dikehidupan yang akan datang atau setelah
reinkarnasi berikutnya.

Hukum karma jangan diartikan secara sempit, harus didasarkan kebenaran yaitu Dharma sesuai dengan ajaran Agama Hindu. Sebab dalam Hukum Karma adalah pasti, adil, sempurna dan tidak ada seseorang yang terhindar dari Hukum Karma, hanya proses akibat hasil yang ditimbulkan membutuhkan waktu yang tanpa batas, selama dia masih dalam lingkaran proses reinkarnasi. Untuk mengukur kwalitas karma saat ini adalah seberapa jauh manusia sudah menjalankan ajaran ajaran Tuhan yaitu Dharma dalam kehidupannya sehari hari yang disebut Subakarma (perbuatan baik). Cara yang terbaik adalah dengan menghindari perbuatan perbuatan Asubakarma (perbuatan buruk) yang dapat menyebabkan kehancuran diri sendiri.